TIMES BONTANG – Di tengah maraknya penyelenggaraan konser, pameran, dan event hiburan di Kota Bontang, pemerintah mengingatkan pentingnya perizinan sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) menegaskan bahwa izin resmi adalah langkah awal untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam setiap kegiatan publik yang digelar.
“Perizinan itu bukan penghambat, justru jadi pengaman. Bagi penyelenggara, ini memberikan kepastian hukum. Bagi warga, ini menjamin bahwa acara yang dihadiri telah memenuhi standar keamanan dan ketertiban,” ujar Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, Aspiannur menjelaskan bahwa izin juga menjadi bukti keseriusan penyelenggara acara dan bagian dari tanggung jawab sosial mereka terhadap lingkungan sekitar. Misalnya, surat pernyataan pengelolaan kebersihan dan parkir hingga kesepakatan dengan pedagang lokal dalam event pameran.
Mudah dan Transparan
Masyarakat tak perlu khawatir soal proses. DPMPTSP telah menyediakan layanan perizinan baik secara langsung di kantor maupun secara daring melalui situs resmi. Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan pun telah dipublikasikan secara terbuka, seperti:
1. Scan KTP pemohon
2. Proposal kegiatan
3. NIB perusahaan pelaksana (EO)
4. Surat izin keramaian dari kepolisian
5. Rekomendasi dari instansi terkait dan lingkungan sekitar
6. Bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, dll.
Dengan mengikuti prosedur perizinan, penyelenggara tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan publik serta mendukung iklim usaha dan pariwisata yang sehat di Kota Bontang.
“Event yang legal bukan hanya lebih aman, tapi juga berpeluang menarik sponsor, media, dan pengunjung lebih banyak karena dianggap kredibel dan profesional,” tambah Aspiannur.
DPMPTSP Bontang berharap warga dan pelaku usaha dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga iklim sosial yang tertib dan saling menguntungkan melalui kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang telah ditetapkan.(d)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |