TIMES BONTANG, BONTANG – Legalitas laboratorium medis bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah Kota Bontang kini mendorong pelaku usaha laboratorium medis untuk segera mengurus perizinan resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien dan peningkatan kualitas layanan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bontang (DPMPTSP Bontang) menyatakan bahwa legalitas laboratorium medis menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan yang kredibel dan profesional.
“Semua usaha, termasuk laboratorium medis, wajib memiliki legalitas hukum. Ini bentuk perlindungan bagi masyarakat,” jelas Maulina Noor, Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Jumat (13/6/2025).
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan diagnostik, keberadaan laboratorium medis yang terstandar menjadi krusial. Tanpa izin resmi, tidak ada jaminan bahwa prosedur dan peralatan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan akurat dalam hasil pemeriksaan.
DPMPTSP mengklaim, proses pengurusan izin kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas mereka. “Prosesnya praktis. Kami melayani dengan ramah dan profesional,” ujar Maulina.
Beberapa persyaratan utama untuk mengurus izin laboratorium medis antara lain: dokumen profil usaha, daftar peralatan dan SDM, serta komitmen terhadap standar operasional dan perpanjangan izin berkala.
Langkah DPMPTSP Bontang ini sekaligus menjadi pesan tegas: layanan kesehatan tak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Legalitas bukan hambatan, melainkan jaminan bahwa masyarakat mendapat pelayanan medis yang aman, akurat, dan bermutu. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perizinan Laboratorium Medis, Kunci Perlindungan Pasien dan Mutu Layanan Kesehatan di Bontang
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |