https://bontang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK: Yaqut Tersangka Korupsi karena Bagi Kuota Haji Tak Sesuai Ketentuan

Senin, 12 Januari 2026 - 11:03
KPK: Yaqut Tersangka Korupsi karena Bagi Kuota Haji Tak Sesuai Ketentuan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (FOTO: ANTARA FOTO/Fauzan/nz)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Padahal, pembagian tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, dibagi menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/1/2026), mengutip ANTARA.

Langgar UU Penyelenggaraan Haji

Aturan yang dimaksud merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menilai, pembagian kuota tambahan secara seimbang tersebut menjadi titik awal dugaan pelanggaran hukum yang berujung pada penyidikan kasus korupsi.

Asep juga mengingatkan bahwa tambahan 20.000 kuota haji tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu maupun pejabat tertentu.

Kuota tambahan itu, lanjut Asep, diberikan setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo menyampaikan langsung kepada Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman mengenai panjangnya antrean haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun.

"Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," katanya.

Staf Khusus Ikut Jadi Tersangka

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka. Ia diduga turut berperan aktif dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan indikasi aliran dana balik (kickback) serta keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota tersebut.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ujar Asep.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi berstatus tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.