TIMES BONTANG, BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 Oktober 2025 hingga 24 Januari 2026.
Penetapan status siaga darurat ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada musim hujan.
Langkah ini juga menindaklanjuti Siaran Pers Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas IV DI Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah DIY berpotensi mengalami curah hujan tinggi disertai angin kencang.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Bantul memerintahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul untuk berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun program dan kegiatan penanggulangan selama masa siaga darurat.
“Langkah ini merupakan upaya kesiapsiagaan pemerintah daerah agar masyarakat dapat terlindungi dari risiko bencana yang mungkin terjadi,” ujar Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bantul, Antoni Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Antoni mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir, tanah longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan bencana seperti daerah lereng, bantaran sungai, dan kawasan pesisir selatan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Bantul Tetapkan Siaga Darurat Hingga Awal 2026
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Ronny Wicaksono |