TIMES BONTANG, MAJALENGKA – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Majalengka, Jawa Barat pada Selasa, 16 Desember 2025, terasa lebih khidmat dari biasanya. Di ruang inilah sejarah panjang Kabupaten Majalengka akhirnya menemukan kepastian.
Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD secara resmi menetapkan 11 Februari sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka, sekaligus mengakhiri perdebatan historis yang telah berlangsung lintas generasi.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Deden Hardian Narayanto, dan dihadiri Bupati Majalengka H. Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, para camat, serta undangan lainnya.
Di hadapan para pemangku kepentingan daerah, keputusan penting itu diketuk dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Penetapan Perda Hari Jadi Majalengka bukanlah keputusan yang lahir dalam semalam.
Ia merupakan buah dari kajian sejarah yang panjang, telaah akademik yang ketat, serta dialog yang melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, dan elemen masyarakat. Semua berpadu untuk menjawab satu pertanyaan besar, kapan Majalengka benar-benar dilahirkan secara historis dan administratif?.
Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD atas sinergi dan komitmen yang terbangun selama proses pembahasan.
Ia menegaskan, penetapan 11 Februari 1840 bukan sekadar perubahan tanggal seremonial, melainkan pengakuan resmi terhadap jejak sejarah yang selama ini tertanam namun kerap diperdebatkan.
"Ini adalah bentuk penghormatan kita kepada sejarah dan jati diri Majalengka. Hari Jadi bukan hanya angka di kalender, tetapi penanda perjalanan panjang masyarakat Majalengka dalam membangun peradaban," ujar Bupati dengan nada penuh makna.
Bupati menilai, Perda ini menjadi titik temu atas berbagai perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis, Hari Jadi Majalengka kini berdiri kokoh sebagai identitas resmi daerah.
Lebih dari itu, penetapan Hari Jadi Majalengka dimaknai sebagai momentum refleksi kolektif. Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menengok ke belakang, menilai perjalanan pembangunan yang telah dilalui
"Sekaligus menatap masa depan dengan semangat kebersamaan dan persatuan demi terwujudnya Majalengka yang maju, sejahtera, dan bermartabat," ungkap Bupati Eman Suherman.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Perubahan Hari Jadi Majalengka, H. Ifip Miftahudin, menegaskan bahwa keputusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mengubah Hari Jadi dari 7 Juni menjadi 11 Februari didasarkan pada fakta sejarah yang tidak terbantahkan.
Menurutnya, dokumen kolonial Belanda mencatat secara jelas perubahan status administratif wilayah Majalengka pada 11 Februari 1840, menjadikan tanggal tersebut sebagai tonggak kelahiran administratif Majalengka yang paling kuat secara historis.
"Kami tidak ingin Hari Jadi Majalengka berdiri di atas cerita semata. Kajian dilakukan secara objektif, dengan menghadirkan ahli sejarah dan tokoh masyarakat, agar keputusan ini berpijak pada fakta, bukan dongeng," tegas politikus PAN tersebut.
Dengan disahkannya Perda Hari Jadi Majalengka, sebuah babak baru pun dimulai. 11 Februari kini tak lagi sekadar tanggal, melainkan simbol jati diri, ingatan kolektif, dan pijakan sejarah yang akan terus hidup dalam perjalanan Majalengka menuju masa depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ketika Palu Paripurna Mengetuk Sejarah: 11 Februari Jadi Hari Lahir Majalengka
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |