TIMES BONTANG, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS) per triwulan I tahun 2025, tercatat sebanyak 198 Nomor Induk Berusaha (NIB) Non UMK yang telah terdaftar di Kota Bontang.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menyampaikan bahwa dari total tersebut, hanya 77 perusahaan Non UMK yang telah menyampaikan laporan LKPM sesuai periode pelaporan triwulan I tahun 2025. Hal ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 38,89 persen.
“Tingkat kepatuhan pelaporan LKPM masih menjadi tantangan yang harus kami benahi bersama. Kami terus mendorong pelaku usaha, khususnya Non UMK, agar tertib dalam menyampaikan laporan secara berkala sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Karel, kemarin..
Ia menambahkan bahwa LKPM tidak hanya merupakan kewajiban administratif, namun juga menjadi instrumen penting dalam memantau perkembangan investasi dan memberikan gambaran nyata terhadap aktivitas usaha di daerah. DPMPTSP akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tingkat kepatuhan dapat meningkat di triwulan berikutnya.
Langkah-langkah proaktif juga akan dilakukan dengan mengirimkan notifikasi peringatan kepada perusahaan yang belum melapor serta menyediakan layanan konsultasi teknis terkait pengisian LKPM melalui kanal daring maupun tatap muka. (d)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |