TIMES BONTANG, BONTANG – Untuk memastikan legalitas, transparansi suatu lembaga ataupun individu dalam berkegiatan penggalangan dana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) menegaskan agar diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, bahwa penarikan dana publik memang tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin yang dikeluarkan otoritas terkait, dalam hal ini DPMPTSP, agar tak terjadi penyelewengan terhadap dana yang dihimpun dari publik.
''Memang wajib itu membuat surat izin galang dana,'' kata Aspiannur saat ditemui di kantornya, pada Kamis (22/5/2025).
Dia juga menjelaskan, sebelum mengajukan izin ke DPM-PTPS, individu atau lembaga yang ingin menghimpun dana publik mesti mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Setelahnya, DPMPTSP baru bisa mengeluarkan izin.
Izin penarikan dana publik pun ada durasinya. Tidak bisa sekali mengajukan izin, kemudian izin itu digunakan terus menerus. Adapun dalam proses pengajuan izin, individu atau lembaga mesti menjelaskan, tujuan penarikan dana tersebut dan ke mana dana tersebut nantinya akan disumbangkan.
''Karena ini menghimpun dana publik, tentu harus jelas penggunaannya,'' katanya.
Namun, kata Aspiannur, dana publik yang berhasil dikumpulkan itu bisa digunakan 10 persennya untuk operasional. Sisanya, kemudian disumbangkan ke calon penerima.
Usai penggalangan dana publik dilakukan, mestinya ada laporan disampaikan ke Dinas Sosial selaku pemberi rekoemdasi. Dalam laporan itu, sebut Aspiannur, setidaknya memuat tentang durasi pengumpulan dana, total dana terkumpul, besaran dana yang dipakai untuk operasional, dan ke mana dana tersebut disumbangkan.
''Ini harusnya ada laporan ke Dinsos. Karena kalau mereka tidak laporkan, Dinsos bisa saja tidak kasihkan mereka rekomendasi lagi,'' tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana dari masyarakat tetap harus menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Terlebih jika dilakukan oleh lembaga yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau kemanusiaan.
“Kalau tidak ada izin, lalu tidak ada laporan, masyarakat juga bisa dirugikan. Jangan sampai muncul kecurigaan atau ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Aspiannur menambahkan, DPMPTSP dan Dinas Sosial terbuka untuk memberikan pendampingan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin penggalangan dana secara legal. Menurutnya, prosedur perizinan tidak sulit selama pemohon mengikuti tahapan yang berlaku dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan.
“Ini semua agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat yang memberi sumbangan pun tenang karena tahu uangnya benar-benar sampai ke tujuan,” tutupnya. (*)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Faizal R Arief |