TIMES BONTANG, BONTANG – Dalam rangka memperkuat sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan legal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini memperluas jenis layanan perizinan tenaga kesehatan dengan membuka perizinan praktik khusus bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Dengan menjangkau profesi ATLM, DPMPTSP tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga mempertegas bahwa semua lini tenaga kesehatan memiliki peran penting dan perlu didukung legalitas yang jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan, termasuk ATLM, mendapatkan akses layanan perizinan yang sama dan setara,” terang Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, pekan lalu.
Pentingnya legalitas praktik ini tak lepas dari peran vital ATLM sebagai pendukung utama dalam proses diagnosa medis. Tanpa hasil laboratorium yang valid, proses penanganan pasien bisa terganggu. Maka dari itu, penguatan profesionalisme melalui izin praktik resmi dipandang krusial dalam menjaga mutu layanan kesehatan.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengurusan izin ini meliputi KTP, STR, ijazah, bukti pelatihan kompetensi, hingga keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur layanan dirancang cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh ATLM, baik yang bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta.
DPMPTSP Bontang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi sektor kesehatan melalui layanan perizinan yang adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas tenaga kesehatan di Kota Bontang. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perluas Layanan Kesehatan, DPMPTSP Bontang Sediakan Perizinan Praktik untuk ATLM
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |