Wisata

Perjalanan ke Luar Negeri Lebih Nyaman dan Cepat dengan E-Paspor

Senin, 09 Desember 2019 - 13:43
Perjalanan ke Luar Negeri Lebih Nyaman dan Cepat dengan E-Paspor Ilustrasi - Suasana Bandara (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, JAKARTAPaspor dan visa merupakan dokumen penting yang perlu Anda miliki saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk perjalanan wisata, bisnis, dan juga pendidikan.

Tanpa adanya kedua dokumen tersebut, perjalanan ke luar negeri Anda dapat terganggu atau bahkan ditolak.

Beberapa dari Anda tentu bertanya-tanya perihal perbedaan visa dan paspor. Salah satunya yakni perihal institusi yang berwenang. Ini karena institusi yang berwenang terhadap dua dokumen penting tersebut berbeda.

Paspor dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda kewarganegaraan yang Anda miliki. Di Indonesia, paspor dikeluarkan secara resmi oleh pihak lembaga imigrasi.

Sedangkan visa merupakan dokumen yang menunjukan perizinan untuk mengunjungi suatu negara.

Jika paspor dikeluarkan oleh lembaga imigrasi, berbeda dengan visa yang dikeluarkan oleh kedutaan negara yang akan Anda kunjungi. Berdasarkan kedua perbedaan visa dan paspor, kedua dokumen tersebut wajib Anda miliki saat akan berkunjung ke luar negeri.

Ketahui Kelebihan yang Dimiliki E-Paspor Dibandingkan Paspor Biasa

Dan tahukah Anda bahwa saat ini paspor hadir dengan dua jenis yang berbeda, yakni paspor biasa dan e-paspor atau paspor elektronik. Kedua jenis paspor tersebut tentu memiliki perbedaan perihal cara kerja dan juga bentuknya.

E-paspor memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Untuk lebih meyakinkan Anda dalam membuat e-paspor, ketahui beberapa kelebihan e-paspor berikut ini.

Pertama, mendapat visa gratis ke Jepang. Jepang merupakan salah satu negara yang sangat indah. Di mana banyak wisatawan mancanegara memilih menghabiskan waktu liburannya di negara Sakura yang satu ini.

Dan menariknya, bagi Anda yang telah memiliki e-paspor, Anda bisa mendapatkan visa ke Jepang secara cuma-cuma alias gratis, lho. Dengan ini, Anda tentu tidak perlu lagi mengeluarkan bujet cukup besar untuk membuat visa ke Jepang.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke Jepang, kelebihan yang satu ini tentu tidak boleh Anda lewatkan begitu saja. Untuk itu, pastikan Anda segera membuat e-paspor dan melakukan pendaftaran pada Kantor Perwakilan Negara Jepang di Indonesia.

Kedua, proses pembuatan visa jauh lebih mudah. Proses pembuatan visa dapat memakan waktu 3 minggu atau bahkan lebih, tergantung dari dokumen dan persyaratan yang telah Anda miliki.

Namun, proses pembuatan visa tersebut kini dapat lebih cepat apabila Anda telah memiliki e-paspor. Pihak kedutaan akan lebih mudah memberikan surat perizinan visa bagi Anda yang telah memiliki e-paspor. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Ini karena data yang terdapat pada e-paspor diklaim jauh lebih akurat dibandingkan dengan paspor biasa. Keakuratan data tersebutlah yang membuat proses pembuatan dan persetujuan visa menjadi lebih mudah.

Ketiga, data lebih akurat dan lengkap. Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, data pada e-paspor jauh lebih akurat dan lengkap dibandingkan dengan paspor biasa. Ini karena, pada saat proses pembuatan paspor, data yang Anda cantumkan akan otomatis tersimpan pada chip di dalam paspor.

Data tersebut juga dilengkapi dengan adanya bentuk wajah serta sidik jari. Adanya sidik jari dan bentuk wajah tersebut tentu semakin meningkatkan keakuratan yang dimiliki e-paspor.

Data paspor yang lengkap dan akurat tersebut tentu akan semakin memudahkan Anda pada saat akan mengurus berbagai dokumen penting lainnya.

Keempat, tidak perlu lagi antre bagian imigrasi. Pada saat tiba di negara tujuan, tentu seringkali Anda perlu menuju bagian imigrasi untuk melakukan proses pemeriksaan. Proses yang satu ini tentu akan memakan waktu cukup lama, mengingat setiap orang perlu mengantre satu per satu saat akan memasuki bagian imigrasi.

Beruntungnya, bagi Anda yang telah memiliki e-paspor, Anda tidak perlu lagi melalui proses antre pada bagian imigrasi tersebut sehingga Anda bisa langsung menuju autogate dan memindai e-paspor yang Anda miliki.

Untuk memindai e-paspor, Anda hanya perlu menempel paspor untuk di-scan dan bisa langsung memasuki bagian boarding room. Proses memindai yang cukup simpel ini dapat membuat Anda tidak lagi perlu melalui bagian imigrasi.

Kelima, e-paspor tidak dapat dipalsukan. Berbeda dengan paspor biasa yang mudah dipalsukan, e-paspor tentu tidak akan dapat dipalsukan.

Hal tersebut dikarenakan data yang terdapat di dalam e-paspor sudah masuk ke dalam sebuah chip. Di mana chip tersebut akan sangat sulit untuk disalahgunakan atau bahkan dipalsukan oleh oknum tertentu sehingga data yang Anda miliki di e-paspor dapat lebih aman dan juga terjamin. 

Kelima kelebihan yang telah disebutkan di atas tentu hanya bisa Anda dapatkan dengan memiliki e-paspor.

Bagi Anda yang seringkali melakukan perjalanan ke luar negeri, berbagai kelebihan tersebut tentu tidak ingin Anda lewatkan, bukan. Dengan ini, e-paspor dapat membuat perjalanan Anda menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Untuk itu, segera ganti paspor lama Anda dengan e-paspor sekarang juga, ya!

Hal yang Perlu Anda Persiapkan Saat Akan Membuat E-Paspor

Berdasarkan kelebihan e-paspor yang telah disebutkan di atas, Anda tentu semakin tertarik untuk memiliki e-paspor, bukan. Sebelum mulai mendaftar e-paspor, terlebih dahulu ketahui beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan membuat e-paspor.

Pertama, E-KTP. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen yang perlu Anda persiapkan. Anda juga bisa mengganti E-KTP dengan surat keterangan pindah ke luar negeri yang asli. dokumen yang satu ini perlu Anda persiapkan yang asli dan fotokopi.

Kedua, kartu keluarga. Selain E-KTP, Anda juga perlu mempersiapkan Kartu Keluarga, baik yang asli maupun yang telah di fotokopi.

Ketiga, akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah. Untuk lebih mendukung data yang Anda miliki, Anda juga perlu melampirkan akta kelahiran.

Selain akta kelahiran, dokumen pendukung lainnya yang bisa Anda gunakan yakni ijazah dan juga buku nikah. Dokumen pendukung yang satu ini juga perlu Anda persiapkan dalam bentuk yang asli maupun fotokopi.

Keempat, paspor lama. Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki paspor biasa. Anda juga perlu mempersiapkan paspor lama tersebut saat akan merubahnya menjadi e-paspor.

Setelah keempat data di atas telah Anda persiapkan, kini Anda bisa memulai untuk membuat e-paspor dengan mengunjungi kantor imigrasi.

Formulir pendaftaran e-paspor sendiri bisa Anda isi baik secara online maupun offline. Meski Anda telah mengisi formulir secara online, Anda tentu masih perlu mendatangi kantor imigrasi secara langsung.

Pada saat membuat e-paspor ini, Anda juga perlu mempersiapkan biaya pembuatan e-paspor terlebih dahulu. Biaya pembuatan e-paspor sendiri berbeda-beda, tergantung keperluan Anda dalam membuat e-paspor.

Harga pembuatan tersebut juga tergantung dari banyaknya halaman paspor yang akan Anda miliki. Semakin banyak halaman paspor yang Anda inginkan, tentu Anda perlu mengeluarkan bujet yang lebih besar. Proses pembuatan paspor akan berlangsung selama 7 hingga 10 hari kerja.

Namun, apabila terjadi permasalahan, Anda membutuhkan waktu pembuatan paspor yang lebih lama. Untuk itu, pastikan dokumen Anda telah lengkap agar proses pembuatan berlangsung lebih cepat.

Cara Mudah Mendapatkan Visa Waiver Tour ke Jepang

Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu kelebihan yang dimiliki e-paspor yakni dapat membuat Anda mendapatkan visa waiver tour ke Jepang secara gratis, lho. Untuk mendapatkan visa gratis tersebut juga melalui beberapa cara yang cukup mudah. Berikut ini beberapa step yang perlu Anda lakukan untuk bisa mendapatkan visa waiver Jepang.

Pertama, persiapkan dua dokumen penting mengurus visa waiver. Terdapat dua dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan mengurus visa waiver Jepang, yakni formulir dan juga e-paspor asli. Formulir pendaftaran tersebut bisa Anda dapatkan di kedutaan atau mengisinya secara online.

Bagi Anda yang ingin lebih menghemat waktu, tentu Anda bisa memilih mengisi formulir pendaftaran secara online.

Pada formulir pendaftaran tersebut, Anda perlu mengisi beberapa informasi penting seputar data pribadi yang Anda miliki. Selain formulir, Anda juga perlu mempersiapkan e-paspor asli pada saat akan mendaftar visa waiver.

Kedua, urus visa waiver dengan mengunjungi Kedutaan Besar Jepang. Setelah kedua dokumen sebelumnya telah Anda persiapkan, kini Anda bisa langsung mengurus visa waiver dengan mengunjungi Kedutaan Besar Jepang. Kantor Kedutaan Besar Jepang bisa Anda temukan di Jl. M. H. Thamrin No. 24, Jakarta.

Proses pembuatan visa waiver hanya dibuka pada hari senin hingga jumat pada pukul 1830 WIB hingga 12.30 WIB. Namun, perlu diingat bahwa kantor kedutaan tersebut juga tidak akan beroperasi pada saat hari libur.

Proses pembuatan visa waiver ini juga tidak akan memakan waktu yang lama. Anda hanya perlu menunggu selama 2 hari untuk bisa kembali mengambil visa Anda. Untuk pengambilan visa sendiri, bisa Anda lakukan pada pukul 13:30 hingga 15:00. Selain di Jakarta, pengurusan visa waiver ini bisa Anda lakukan di Surabaya, Medan, Makassar, dan juga Denpasar.

Langkah yang cukup mudah dan cepat bukan untuk mengurus sebuah visa secara gratis. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki visa waiver, khususnya bagi Anda yang berencana ke Jepang dalam jangka waktu yang dekat.

Ketentuan Visa Waiver Jepang yang Perlu Anda Ketahui

Setelah mengetahui proses pembuatan visa waiver, tentu tidak lengkap apabila Anda tidak mengetahui perihal ketentuan yang dimiliki oleh visa satu ini.

Visa waiver sendiri hanya diperuntukkan bagi Anda yang bermaksud melakukan kunjungan singkat di Jepang, baik untuk melakukan perjalanan wisata, bisnis, atau bahkan mengunjungi sanak saudara. Pasalnya, visa yang satu ini hanya bisa Anda gunakan selama 15 hari menetap di Jepang. Bagi Anda yang hendak menuju Jepang dalam jangka waktu yang lebih lama, visa waiver tentu tidak bisa Anda gunakan. Namun, untuk sebuah perjalanan wisata, masa berlaku 15 hari tentu sangat cukup, bukan.

Masa berlaku visa waiver ini yakni selama 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor yang Anda miliki.

Proses pembuatan visa waiver ini gratis, mengingat visa ini dikhususkan bagi Anda yang telah memiliki e-paspor. Proses pembuatan visa waiver ini juga hanya berlangsung selama dua hari kerja. Sehingga pembuatan visa satu ini sangat cocok bagi Anda yang ingin berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang dekat. (adv)

Pewarta :
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.