Pendidikan

Komisi X DPR RI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Selamatkan Generasi

Kamis, 15 Juli 2021 - 09:45
Komisi X DPR RI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Selamatkan Generasi Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. (FOTO: Media Indonesia)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan, kewajiban Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi sekolah pada tahun ajaran dan akademik 2021/2022 adalah upaya pemerintah dan DPR RI dalam melaksanakan tujuan bernegara.

Menurutnya, PTM Terbatas yang sudah diatur dalam SKB 4 Menteri Tahun 2021, penting untuk melindungi segenap anak-anak Indonesia dari bahaya Covid-19, namun di sisi lain tidak menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita tidak mau karena pandemi ini ada ‘lost generation’ (generasi yang hilang) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi Covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” ujar Andreas di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Anggota DPR RI Dapil NTT I ini memaparkan, SKB 4 Menteri sudah mengatur dengan detail terkait perlindungan anak-anak sekolah yang melakukan PTM Terbatas dari bahaya Covid-19. Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh menyelenggarakan PTM Terbatas.

“Kemudian di situ (SKB 4 Menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM Terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah,” ujar Andreas.

“Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” imbuhnya.

Sebaliknya, kata Andreas, jika sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat boleh melaksanakan PTM Terbatas, maka sekolah tersebut wajib melaksanakan.

“Karena Indonesia ini kan luas. Situasi pandemi ini juga beda-beda di tiap daerah. Kemudian dukungan infrastruktur IT untuk Pembelajaran Jarak Jauh juga beda-beda di tiap wilayah, maka tidak boleh disamaratakan aturannya,” katanya.

Kalaupun ada yang disamaratakan, lanjut Andreas, adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam PTM Terbatas. 

“Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi sampai ruang belajar dan toilet sekolahnya pun sudah diatur sangat detail,” kata Andreas.

Menurut politikus kelahiran Maumere ini, aturan SKB 4 Menteri tentan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah sangat bagus karena tetap bisa diterapkan dalam semua kondisi pandemi. Termasuk kondisi adanya Virus Corona varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.

Karena itu, lanjut Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dengan adanya virus varian baru yang lebih menular dan banyak menjangkiti anak-anak ini, DPR RI dan pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lagi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Sebab, semua sudah diatur lengkap dalam SKB 4 Menteri. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.