Berita

Ada Lembaga Perlindungan Data Pribadi di UU PDP yang Baru Disahkan

Selasa, 20 September 2022 - 19:06
Ada Lembaga Perlindungan Data Pribadi di UU PDP yang Baru Disahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI) Johnny G Plate. (FOTO: Dok. Kemenkominfo)Foto b: Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (FOTO: Detikcom)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI) Johnny G Plate menyatakan, Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Secara spesifik terkait lembaga PDP sesuai Pasal 58 sampai dengan 60 Undang-Undang PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," ujar Johnny di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU PDP. Adapun Undang-Undang tersebut terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. 

Johnny mengatakan lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, di antaranya perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi PDP, pengawasan penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.

Johnny mengatakan terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP, pertama sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 57 UU PDP, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi.

Selanjutnya, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

"Sanksi tersebut dikenakan bagi Pengendali atau Pemroses Data Pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," tutur Johnny.

Kedua, ketentuan pidana dalam pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP, berupa pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal empat hingga enam tahun.

Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 69 turut mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam pasal 70 UU PDP, terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari yang pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum yaitu memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda Rp60 Miliar. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda Rp50 Miliar.

Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Johnny mengatakan UU PDP merupakan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintahan sampai aparat penegak hukum untuk menyukseskan implementasi UU PDP, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, dan menghadirkan ruang digital yang aman di Indonesia," ungkap dia.

DPR RI Sahkan UU PDP

Rapat paripurna pengesahan RUU PDP digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka rapat karena sudah mencapai kuorum.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.