Hukum dan Kriminal

KPK RI Resmi Menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Jumat, 23 September 2022 - 07:55
KPK RI Resmi Menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, JAKARTAKPK RI menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara MA (Mahkamah Agung).

Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya dalam kasus ini. Seorang pengacara juga turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara MA.

Firli Bahuri menambahkan, 10 tersangka itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di gedung KPK. Mereka sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di dua tempat, yaitu Kota Semarang dan Jakarta.

KPK-RI.jpgTersangka suap pengurusan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam konferensi pers (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," kata Firli Bahuri dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Ketua KPK RI menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

Dia menegaskan, KPK RI menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp50 juta. Kemudian  memutuskan untuk menahan sebanyak empat orang tersangka utama.

KPK-RI-a.jpgKPK RI saat memamerkan sejumlah barang bukti (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

Berikut daftar nama dan jabatan 10 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA):

Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:

1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.

2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.

6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.

7. YP (Yosep Parera), Pengacara.

8. ES (Eko Suparno), Pengacara.

9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Kemudian, berikut enam orang yang telah diputuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari oleh KPK sebagai berikut:

1. ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

2. DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

3. MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat

4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat

6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah pengumuman ini, KPK RI menegaskan akan melayang surat panggilan kepada mereka.

"KPK RI mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik," kata Firli Bahuri. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.