Hukum dan Kriminal

Soal Pengacara Brigadir J Datang ke Lokasi Rekonstruksi, Pakar: Tak Ada Larangan Hukum

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:28
Soal Pengacara Brigadir J Datang ke Lokasi Rekonstruksi, Pakar: Tak Ada Larangan Hukum Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat diusir dari tempat rekonstruksi (FOTO: Moh. Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tidak ada hukum yang melarang pengacara korban hadir saat rekonstruksi berlangsung. Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan diusirnya pengacara keluarga Brigadir J.

Oleh karena itu, dia menilai alasan Polri sangat tidak logis ketika mengusir pengacara keluarga Brigadir J. Justru kata dia, yang paling berkepentingan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah pihak keluarga, karena mereka sebagai korban.

diusir-dari-tempat-rekonstruksi-2.jpg

Dia menyayangkan, jika penyidikan kasus kematian Brigadir J tersebut masih tidak terbuka. Semestinya, pengacara keluarga dipersilahkan ikut proses rekonstruksi, sebagai bentuk apresiasi karena memberikan informasi lebih mengenai kasus itu 

"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan (adegan rekonstruksi). Ada apa kok merasa keberatan dengan hadirnya pihak keluarga. Bukanya mereka yang paling berkepentingan dalam kasus ini, karena sedang mencari keadilan," kata Fickar di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan bahwa secara yuridis sebenarnya pihak korban sudah terwakili oleh negara, dalam hal ini jaksa penuntut umum. Namun, tak ada aturan yang melarang bagi pihak keluarga atau pengacaranya untuk menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi.

Dia berharap, kasus kematian Brigadir J ini segera selesai. Tujuannya agar nama institusi kepolisian bisa pulih kembali, karena kasus ini melibatkan petinggi polri yang tega membunuh anak buahnya sendiri di rumahnya.

diusir-dari-tempat-rekonstruksi-3.jpg

"Tidak ada larangan dan seharusnya dibolehkan pengacara korban mengikuti proses rekonstruksi tersebut. Keluarga Brigadir J sangat ingin memastikan setiap proses hukum yang berjalan sesuai fakta. Sangat wajar mereka datang ke sana," pungkas Abdul Fickar Hadjar.

Sebagai informasi, sebelumnya pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan ke wartawan kalau dirinya diusir dari lokasi rekonstruksi.

Kamaruddin mengaku tak ada alasan jelas dari pihak kepolisian soal dirinya yang tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi. Ia pun memprotes kebijakan itu sebab menurutnya pengacara seharusnya diizinkan mengikuti rekonstruksi demi transparansi kasus.

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu (rekonstruksi) betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kita, daripada kita diusir enggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," pungkas Kamarudin Simanjuntak. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.