Hukum dan Kriminal

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Gugat Perusahaan Sawit PT Niagamas Gemilang

Senin, 24 Mei 2021 - 11:27
Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Gugat Perusahaan Sawit PT Niagamas Gemilang Tim kuasa hukum pemilik lahan sebagai penggugat memperlihatkan bukti gugatan. (foto: Syahir/TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, TENGGARONG – Setelah Pengadilan Negeri Tenggarong dalam amar putusannya Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Trg tertanggal 14 April 2021 menyatakan gugatan yang dilayangkan PT Niagamas Gemilang kepada tergugat Koperasi Suka Maju ditolak seluruhnya. Kini perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Korea ini kembali dihadapkan masalah baru. Salah seorang warga yang mengaku pemilik lahan 10 hektar menggugat PT Niagamas Gemilang.

Adhie Irawan menggugat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea ini. Melalui kuasa hukumnya, Zaenal Saputra menjelaskan kronologi gugatan bermula dengan adanya perjanjian kerja sama antara pihak perusahaan bermitra dengan masyarakat melalui sebuah koperasi. Perjanjian yang dimaksud adalah pemberian tanah masyarakat kepada pihak perusahaan untuk diolah menjadi sebuah perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil.

kuasa hukum bWarga dan Kepala Desa Jonggon Jaya yang menjadi saksi dipersidangan (foto Syahir/TIMES Indonesia)

“Namun berjalannya waktu hingga saat ini, perusahaan tidak memberikan hak-hak dari pemilik lahan. PT Niagamas Gemilang melakukan panen namun tidak memberikan hak masyarakat sesuai kesepakatan hingga akhir kontrak,” ujar Zaenal kepada TIMES, Senin (24/5/2021)

Zaenal mengatakan, dengan berakhirnya kontrak, secara otomatis maka berakhir pula kesepakatan yang mengikat antar kedua belah pihak, yang artinya lahan kembali kepada pemiliknya.

“Pemilik lahan (Adhie Irawan) telah melakukan pengklaiman dan somasi kepada pihak Niagamas tetapi tidak digubris. Hingga akhirnya pemilik lahan memanen sawit tersebut yang tumbuh dilahannya, namun tidak lama, polisi melakukan penangkapan terhadap 5 orang karyawan pemilik lahan tersebut dengan dugaan pencurian,” tambah Zaenal

Kuasa hukum pemilik lahan pun keberatan dengan tuduhan tersebut. Pasalnya pihak perusahaan tidak transparan terhadap pengelolaan dan hasil panen sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pembayaran dari hasil panen tersebut pun tidak dirasakan oleh pemilik lahan.

“Mereka melakukan panen sendiri karena kontrak telah berakhir dan pihak perusahaan tidak menggubris keinganan mereka. Dan dengan bukti kepemilikan surat tanah, maka pihak kepolisian pun tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian tersebut,” tambah Hermon Yari, kuasa hukum penggugat.

PT Niagamas Gemilang merupakan salah satu PMA yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan sawit yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Menurut Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 590/525.29/001/A.Ptn tentang Ijin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Niagamas Gemilang, memiliki luas 4.752 hektar yang terletak di tiga desa yakni Desa Jonggon, Margahayu, dan Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.

Hermon menjelaskan, lahan yang digugat tersebut diluar HGU dan IUP PT Niagamas Gemilang dan lahan yang digugat adalah tanah yang memiliki Setifikat Hak Milik (SHM).

“Di sidang sebelumnya kami telah tunjukkan bukti kepemilikan klien kami berupa SHM atas lahan tersebut. Jadi ini sah milik klien kami, bukan milik perusahaan. Tapi hingga saat ini pihak perusahaan masih saja melakukan aktifitas diatas tanah tersebut, masih melakukan panen tanpa peduli itu lahan mereka atau bukan,” tegas Hermon

Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/5/2021) pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi, yakni pemilik lahan, Herli Edi Nugraha dan kepala Desa Jonggon Jaya, Muhammad Kholil. Dalam keterangan saksi Herli mengatakan, dirinya menyerahkan pengelolaan lahannya kepada Adhie Irawan seluas 4 hektar.

“Selama pengelolaan oleh PT Niagamas Gemilang dari dulu sampai sekarang tidak ada bagi hasilnya, saya tidak pernah dapat. Sejak putus kontrak pun sampai sekarang tidak ada komunikasi dengan kami, tapi mereka tetap panen sawit di lahan kami dan kami tidak bisa panen di lahan sendiri,” ujarnya

Senada dengan Herli, Kepala Desa Muhammad Kholil menyatakan pihaknya belum ada konfirmasi apapun dari pihak perusahaan, dirinya menyebut pihak perusahaan pernah mengadakan kontrak kerja sama dengan Koperasi Suka Maju, namun kontrak tersebut telah berakhir, bahkan tambahnya, masyarakat belum mendapatkan hasil sesuai dengan kesepakatan kontrak tersebut.

“Sebenarnya kami menginginkan kedua belah pihak dapat menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Saya diminta jadi saksi dipersidangan ini, maka saya menjelaskan semua sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan,” ungkapnya

Kendati demikian Kholil berharap kejadian tersebut dapat segera terselesaikan dengan baik.

“Ya kalau saya sebagai kepala desa, maunya semua selesai dengan baik-baik,” harapnya

Sementara itu kuasa hukum PT Niagamas Gemilang, Yulius Patanan mengatakan kontrak dengan koperasi Suka Maju telah berakhir dan pihak perusahaan telah melakukan kontrak langsung dengan masyarakat.

“Kontrak telah berakhir dengan koperasi, dan sekarang kontrak langsung dengan masyarakat,” ungkapnya singkat saat diwawancarai oleh TIMES

Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat, Zaenal Saputra, menegaskan PT Niagamas Gemilang tidak pernah membuat perjanjian dengan pihak perusahaan, baik melalui koperasi maupun pribadi. “Pak Adhie tidak pernah ditawari kontrak secara langsung oleh perusahaan, makanya pihak kami mengajukan gugatan,” tegasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Syahir
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.