Gaya Hidup

Ingat, Delapan Hal yang Membatalkan Puasa

Rabu, 14 April 2021 - 05:44
Ingat, Delapan Hal yang Membatalkan Puasa ILUSTRASI - Mengalami pusing dan mual saat berpuasa. (FOTO: PR Image Factory/Shutterstock)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Ibadah puasa bermakna menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya. Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat muslim, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183. 

"Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."

Sebagai suatu kewaiban, umat Muslim juga dituntut menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dilansir islam.nu.or.id, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan perkara yang dapat membatalkan puasa.

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang seperti mulut, telinga, hidung.

Benda tersebut masuk ke dalam dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batas. 

Batas awal hidung ialah pangkal insang yang sejajar dengan mata; batas telinga yaitu bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata. Sedangkan batas awal mulut adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

2. Mengobati dengan Memasukkan Benda ke Dalam Qubul dan Dubur

Mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan, yakni qubul dan dubur. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin. Dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntah dengan sengaja dan muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

4. Melakukan Hubungan Seksual Saat Berpuasa

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus. Tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda atas perbuatannya. Dendanya berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kg beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

5. Keluarnya Air Mani disebabkan Bersentuhan Kulit

Air mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Mengalami Haid atau Nifas

Selain batal puasa, orang yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa wajib untuk mengganti (mengqadha) puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas

7. Gila (Junun)

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang dia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, dia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta meng-qadha puasanya.

Demikian beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal. (*)

Pewarta :
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.