Ekonomi

Danu Febrianto: Restorative Justice Relevan Diterapkan pada Bidang Perbankan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 22:08
Danu Febrianto: Restorative Justice Relevan Diterapkan pada Bidang Perbankan Kepala Biro Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dr. Danu Febrianto, SH, MH. (Foto: Dokumen/LPS)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Kepala Biro Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) , Dr. Danu Febrianto, SH, MH, mengatakan bahwa konsep keadilan restoratif sangat relevan apabila diterapkan pada penyelesaian tindak pidana di bidang perbankan. 

Demikian disampaikan Dr. Danu Febrianto saat menjadi pembicara dalam forum Academics Talk "Penerapan Restorasi Justice Dalam Sistem Hukum Di Indonesia" yang diselenggarakan Citra Institute secara virtual, di Jakarta, Sabtu (20/3/2021). 

Danu Febrianto 2

Danu menjelaskan, sebetulnya di dalam restorative justice ini tidak hanya masalah tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana di bidang ekonomi lainnya. Misalnya di bidang tindak pidana pasar modal, tindak pidana di bidang asuransi, dan lain-lain.

“Sepanjang ada korban yang mengalami kerugian, terutama kerugian financial, sebetulnya menurut saya keadilan restoratif ini bisa diterapkan. Prinsip restorative justice itu bagaimana mengembalikan pada keadaan semula. Jadi kalau ada uang negara yang hilang, ini bagaimana agar uang tersebut bisa kembali," kata Dr. Danu Febrianto.

Dalam forum yang diikuti oleh ratusan mahasiswa, dosen, dan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia tersebut, Danu menjelaskan bahwa restorative justice merupakan reaksi terhadap keadilan restributif, disesuaikan melalui pidana. Dalam konteks ini, kata dia, korban harus diberikan peran di dalam proses peradilan itu sehingga bisa memberikan pandangan terhadap hakim, meskipun pada akhirnya hakim yang akan memberi keputusan.

Sebagaimana diketahui, prinsip restorative justice dikenal sebagai salah satu model penyelesaian perkara tradisional. Model penyelesaian perkara dengan pendekatan prinsip restorative justice yang dirancang untuk penyelesaian perkara pidana di dalam konteks hukum pidana modern, seharusnya berproses dalam sistem peradilan pidana.

Untuk diketahui, narasumber lain yang hadir dalam forum tersebut adalah Dr. Azwar Agus, SH, MH, Rektor Universitas Taman Siswa Palembang; Dr. Else Suhaimi, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang; Dr. Anton Rosari, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Dr. Serlika Aprita, SH, MH, Dosen FH Universitas Muhammadiyah Palembang.

Selain Kepala Biro Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan LPS, Dr. Danu Febrianto, SH, MH, forum akademik yang digelar secara daring tersebut dipandu oleh Moderator, Dr. Heriyono, SH, M.Kn, Program Officer Citra Institute. Acara tersebut disponsori oleh PT. Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk. (*) 

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.