Berita

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Din Syamsuddin Singgung Pembubaran Satgassus

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:07
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Din Syamsuddin Singgung Pembubaran Satgassus Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (FOTO: Antara)

TIMES BONTANG, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka sungguh sangat memperihatinkan.

"Bahwa aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Jika hal ini benar terjadi maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum," katanya kepada TIMES Indonesia dalam keterangan tertulis Kamis (11/8/2022).

Ia menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut memang terkesan dramatis. Selain memakan waktu lama juga proses tersebut penuh dalih yang kontroversial dan artifisial.

"Penanganannya terkesan sangat berhati-hati karena mungkin sensitif dan bisa membuka kotak pandora penegakan hukum yang menyimpan misteri," jelasnya.

"Sebenarnya sudah menjadi opini umum bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, penegakan hukum mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat, penegakan hukum tak luput dari mafia," ujarnya.

Singgung Soal Satgassus

Mantan Ketua Umum MUI itu juga menyinggung soal keberadaan Satuan Satgas Khusus (Satgassus) di tubuh Polri.  "Disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman," jelasnya.

Din Syamsuddin sependapat bahwa Satgassus semacam itu harus dibubarkan karena tidak diperlukan.

"Dugaan bahwa Satgassus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir J itu sungguh menyedihkan. Kalau itu nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional," jelasnya

Ia melanjutkan, sebenarnya masalah yang ada bukan hanya keberadaan sebuah Satgassus di tubuh Polri, tapi posisi Polri itu sendiri. Kata dia, apakah posisi Polri seperti sekarang ini sudah tepat atau justeru perlu dikoreksi.

"Seperti di banyak negara kepolisian cukup di bawah sebuah departemen/kementerian. Dan, yang perlu dihindari jangan sampai Kepolisian Negara menjadi semacam super body yang represif, menjadi alat kepentingan politik, dan tidak tersentuh hukum itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Itu setelah ia tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.