Berita

Manajer Alfamidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK RI Terkait Suap Wali Kota Ambon

Senin, 16 Mei 2022 - 15:38
Manajer Alfamidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK RI Terkait Suap Wali Kota Ambon Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengumumkan status tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (foto: Dokumen/Tribunnews)

TIMES BONTANG, JAKARTA – License Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon, Nandang Wibowo hari ini mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Kehadirannya sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi bukti.

Menurut Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Nandang rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan, mereka semua mangkir.

"Mereka sudah kita kirimkan surat panggilan, tidak ada tanggapan bahkan tidak ada konfirmasi untuk hadir ke gedung KPK. Tujuannya untuk pemeriksaan dan melengkapi bukti-bukti. Kita akan jadwalkan ulang untuk mereka," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Sebagai informasi, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon. 

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. 

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. 

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK RI pun menduga Wali Kota Ambon juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.