TIMES BONTANG, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) kembali memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Pada Selasa (29/10/2024), DPMPTSP akan menggelar kegiatan monitoring guna memastikan pelaku usaha melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu. Kegiatan tersebut ditempuh sebagai bentuk imbauan serius untuk menghindari sanksi pembekuan izin usaha akibat kelalaian pelaporan.
Jabatan Fungsional (Jafung) Analisis Kebijakan di DPMPTSP Bontang, Darmawati, menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya LKPM.
Menurutnya, pelaporan LKPM ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berdampak besar pada izin usaha pelaku usaha.
"Kami tidak ingin ada perusahaan yang terpaksa dibekukan izin usahanya karena tidak memenuhi syarat LKPM," terangnya kepada media ini, Senin (28/10/2024).
Kata Darmawati, ketidakpahaman ini dapat berdampak pada keberlanjutan operasional perusahaan, terutama dalam mengikuti proses lelang yang mensyaratkan izin usaha aktif. DPMPTSP, berupaya mempercepat sosialisasi dan edukasi terkait LKPM agar pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi.
Demi memastikan kepatuhan perusahaan dalam pelaporan LKPM, DPMPTSP secara rutin mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan khusus untuk mempermudah pelaku usaha dalam memahami proses pelaporan.
“Tentu kami berharap perusahaan-perusahaan di Bontang bisa patuh sekaligus nyaman dalam melaksanakan kewajibannya tanpa rasa terbebani,” lanjutnya.
Ia menekankan, pelaporan LKPM yang tertib bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga sebagai alat bagi pemerintah daerah dalam mengukur perkembangan investasi dan mengembangkan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Data LKPM sangat penting untuk memastikan realisasi investasi berjalan sesuai harapan. Melalui monitoring ini, DPMPTSP juga berperan sebagai pendamping yang siap membantu perusahaan dalam memenuhi syarat administrasi mereka, bukan hanya sebagai pengawas.
Hal ini dilakukan agar pelaku usaha merasa lebih terbantu dan didampingi, bukan sekadar diberi peringatan terkait aturan. Ia berharap upaya monitoring tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Jika aturan ini diabaikan, risiko pembekuan izin usaha bisa sangat merugikan mereka,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Darmawati juga berharap semua perusahaan di Kota Bontang dapat meningkatkan kepatuhan mereka dalam pelaporan LKPM. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memastikan keamanan izin usaha mereka. (*)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |