https://bontang.times.co.id/
Berita

Pendangkalan Alur Pelabuhan, Bambang Haryo Minta Kemenhub Segera Lakukan Normalisasi

Minggu, 13 April 2025 - 20:52
Pendangkalan Alur Pelabuhan, Bambang Haryo Minta Kemenhub Segera Lakukan Normalisasi Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, SURABAYA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyoroti beberapa kasus pendangkalan alur pelayaran yang terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Seperti terpantau di Pelabuhan Tanjung Baai Bengkulu, yang saat ini berujung pada tuntutan kepada PT Pelindo menyerahkan pengelolaan kepelabuhanan pada pihak pemerintah provinsi.

Atau pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin Palembang, Pelabuhan Luwuk Banggai Sulawesi Tengah, maupun Pelabuhan Mako Timika serta beberapa alur pelabuhan yang sangat parah di Pontianak, Kumai, Sampit, Banjarmasin dan Samarinda yang mengakibatkan seringnya terjadi tabrakan kapal.

Hal tersebut terjadi akibat pendangkalan alur yang tidak terdeteksi dan bahkan kapal terjadi kandas ataupun kerusakan parah di dasar lambung kapal. 

Bambang Haryo mengatakan, bahwa alur pelayaran itu merupakan bagian penting dari trasnportasi laut dan aktivitas ekonomi suatu daerah.

Jika terjadi pendangkalan di alur pelayaran, maka kapal-kapal itu tidak akan bisa keluar masuk pelabuhan dengan lancar dan bahkan ada keterbatasan ukuran kapal yang mengakibatkan logistik yang diangkut angkutan laut menjadi mahal dan tidak efisien.

"Ini juga sangat membahayakan keselamatan dari kapal dan muatannya dan akan menghambat juga pertumbuhan ekonomi daerah, karena terhambatnya kapal akibat pendangkalan maupun keterbatasan ukuran kapal yg masuk di pelabuhan tersebut," kata Bambang Haryo, Minggu (13/4/2025).

Dampak Serius Pendangkalan

Seperti yang terjadi di Pelabuhan Baai Bengkulu serta alur Pelabuhan Pontianak, pendangkalan sudah sangat hebat akibat belum dilakukannya pengerukan sejak 5 sampai 10 tahun yang lalu.

Kondisi itu berdampak pada seringnya kapal yang tersangkut, karena kedalaman alur saat ini hanya berkisar 2-3 meter saja pada saat air surut, sehingga kapal-kapal harus menunggu air pasang saat akan lewat di alur pelabuhan-pelabuhan tersebut. Kalaupun bisa melewati, harus menunggu waktu pasang air laut.

Dikatakan Bambang Haryo, yang lebih terasa lagi dampaknya adalah pelabuhan tersebut tidak bisa menerima kapal-kapal berukuran besar, sehingga, distribusi logistik menjadi terhambat.

Biaya logistik laut pun melonjak akibat semua kapal harus menunggu air pasang bila akan melewati alur tersebut sampai berjam-jam bahkan berhari-hari.

"Ini tentu akan menghambat pergerakan logistik barang dari kapal menuju ke wilayah tersebut. Juga tidak jarang kapal-kapal yg akan lewat di alur tersebut saling bertabrakan karena memperebutkan alur kedalaman yang cukup untuk kapal mereka," ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, tidak jarang pula kapal-kapal tersebut kandas beberapa hari, karena kesulitan masuk di alur-alur tersebut, yang menyebabkan kerusakan lambung kapal di bawah garis air serta permesinan yang menyedot air lumpur, yang bisa membahayakan keselamatan kapal maupun muatannya. 

Tanggung Jawab Kemenhub RI

Bambang Haryo menegaskan Kementerian Perhubungan selaku pihak regulator, diharapkan lebih fokus dalam menangani masalah pendangkalan alur pelayaran tersebut.

Karena itu adalah tugas dari Kementerian Perhubungan untuk menormalisasi semua alur, baik alur sungai maupun alur menuju ke pelabuhan laut harus sesuai dengan kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan tersebut.

Hal itu sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 dan PP No 5 tahun 2010 tentang kenavigasian dan PM 40 tahun 2021 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atas Instalasi di Perairan sebagaimana amanatkan sesuai UU no 17 tahun  2008.

Ia pun menegaskan, bahwa Kementerian Perhubungan harus bisa melaksanakan untuk menormalisasi dengan cara mengadakan pengerukan di semua alur dan perairan sekitar pelabuhan yang mengalami pendangkalan, agar kapal-kapal yang akan masuk di pelabuhan bermasalah bisa lancar. 

"Dan bila tidak dilakukan oleh Kemenhub sebagai yang berwenang, sama artinya Kemenhub telah melanggar aturan UU Pelayaran, dan tentu hambatan tersebut bisa mengakibatkan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai dengan keinginan dari Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, kegagalan ini bahkan juga bisa berpengaruh terhadap semakin tingginya Logistic Performance Index (LPI), yang di tahun 2023 Indonesia masuk peringkat ke-63 dari 139 Negara, bahkan di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam.

"Peringkat Indonesia tadi menurun tajam dibanding tahun 2018. Jangan sampai LPI kita semakin menurun peringkatnya," ucapnya lagi.

Ia berharap, ke depannya, pihak regulator (Kementerian Perhubungan), fasilitator (Pelabuhan Pelindo), pihak operator (perusahaan pelayaran) serta perusahaan forwarder dan pemilik barang untuk dilibatkan di dalam membahas penyelesaian normalisasi alur di pelabuhan-pelabuhan yang bermasalah. 

"Saya mengharapkan, sesegera mungkin Kemenhub melakukan penyelesaian normalisasi agar kelancaran logistik dan pertumbuhan ekonomi tidak terganggu,” kata Bambang Haryo Soekartono. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.