Berita

KPK RI Sita Uang Rp 225 Juta dari Hasil OTT Bupati Kolaka Timur

Rabu, 22 September 2021 - 22:26
KPK RI Sita Uang Rp 225 Juta dari Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Uang yang diperlihatkan oleh KPK RI setelah melakukan OTT Bupati Kolaka Timur. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, JAKARTABupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan tersangka oleh KPK RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di wilayahnya pada tahun anggaran 2021.

"KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," ujar Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Dari kasus itu, lembaga antirasua setidaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 225 juta dari hasil OTT. Ghufron menjelaskan, awalnya KPK RI mendapat laporan dari masyarakat soal rencana penerimaan sejumlah uang oleh Kepala BPBD Kolaka Timur, AZR.

Timnya pun mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang Rp 225 juta. AZR kemudian menemui Bupati Kolaka Timur di rumah dinasnya. Rencananya uang Rp 225 juta akan diberikan kepada AMN. Tetapi tidak kesampaian. Pasalnya di rumah dinas AMN sedang ada acara.

KPK RI OTT Bupati Kolaka 2

AMN lantas meminta agar uang diserahkan kepada ajudannya di Kendari. AZR lalu meninggalkan rumah dinas AMN. Saat itulah tim KPK RI menangkap AZR dan AMN serta empat orang lainnya.

Mereka yang ditangkap antara lain AMN, AZR, MD selaku suami AMN dan tiga ajudan AMN yakni AY, NR dan MW. Mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/9/2021).

"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," katanya.

BB KPK RI OTT Bupati Kolaka

Atas perbuatannya itu, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah, selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.