TIMES BONTANG, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan tidak akan memberikan izin operasional kepada gerai ritel modern Eramart yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini disampaikan jika pihak perusahaan belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, Eramart di lokasi tersebut belum menyerahkan dokumen lengkap untuk perizinan usaha.
“Kami sudah melakukan verifikasi, dan ditemukan bahwa pihak Eramart belum memenuhi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat wajib untuk diterbitkannya izin operasional. Selama persyaratan belum dilengkapi, mereka tidak diperkenankan beroperasi,” ujarnya pada Kamis (29/5/2025).
Diketahui, bahwa Eramart belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"Memang mereka sudah memasang beberapa marka jalan yang diperlukan namun setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) belum sesuai dengan ketentuan. Jadi nanti itu harus diganti lebih dulu," pungkasnya.
Idrus mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib di Kota Bontang.
"Sekali lagi bagi pelaku usaha dan developer agar membangun dan melengkapi perizinan usaha, karena ini baik juga untuk kepentingan umum," tutupnya. (*)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Imadudin Muhammad |