TIMES BONTANG, BONTANG – BONTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bontang (DPRD Bontang) mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Bontang terpilih pada Pilwali 2020 adalah Basri Rase dan Najirah.
Hal itu di sampaikan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Hasdam pada Rapat Paripurna ke-7 masa sidang II DPRD Bontang tahun 2021 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. Kamis, 28/01/2021 pagi.
Andi Faizal menegaskan penetapan tersebut didasarkan pada penetapan MK Nomer 156/PAN.MK/01/2021, Keputusan KPU Bontang Nomer 2/PL.02.7-Kpt/6474/KPU-Kot/I/2021 dan Surat Gubernur Kaltim Nomer 131/0287/B/PPOD.III, semuanya perihal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilwali 2020.
"Selanjutnya SK Direktorat jenderal Otonomi daerah Kemendagri Nomer: 120/546/OTDA Tanggal 26 Januari 2021 Hal usulan pengangkatan dan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelasnya.
Pada sidang yang dihadiri oleh Forkompimda dan Wali Kota terpilih Basri Rase itu mengungkapkan pula bahwa Basri Rase dan Najirah Unggul dalam perolehan suara sebanyak 45.164 dengan prosentase 52,54 persen.
"Dengan ini pimpinan DPRD Kota Bontang mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang pada Pilkada 2020," ujarnya.
Selanjutnya Pimpinan legislator Bontang akan mengusulkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim.
"Pimpinan akan mengusulkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim berdasarkan peraturan perundang undangan," jelasnya
Sebelumnya, DPRD Bontang telah melakukan Paripurna DPRD Bontang masa sidang ke-6 terkait Pengumuman penetapan masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali kota Bontang periode 2016-2021 yang akan berakhir 23 Maret 2021 mendatang.
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Faizal R Arief |