Berita

Kendaraan Berstiker Ini Boleh Melintas di Surabaya Selama Larangan Mudik Lebaran

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:39
Kendaraan Berstiker Ini Boleh Melintas di Surabaya Selama Larangan Mudik Lebaran Pemasangan stiker oleh petugas Polrestabes Surabaya untuk kendaraan yang bekerja diwilayah Surabaya, Kamis (6/5/2021). (Foto: Aditya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMES BONTANG, SURABAYALarangan Mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Untuk memudahkan membedakan kendaraan yang tujuan datang ke Surabaya adalah untuk bekerja, Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan Surabaya membagikan stiker kepada pengendara.

Stiker tersebut bertuliskan "Dizinkan Beroprasi di Surabaya," Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan bahwa pemasangan stiker tersebur adalah untuk tagging pengendara di wilayah aglomerasi ataupun kepada pekerja.

"Yang mobilitas aktivitasnya pada masa tanggal 6 sampai 17 Mei ini melakukan kegiatan komuter yaitu melakukan kegiatan bekerja," ujar Teddy.

Penyekatan di Weru Surabaya

Di Surabaya ada 17 titik penyekatan. 13 Titik penyekatan wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 4 titik pos penyelakatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami petugas gabungan dari kepolisian dari Pemerintah Kota Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan rekan-rekan TNI akan melakukan pemeriksaan ataupun screening kepada pengendara atau masyarakat yang masuk kota Surabaya," ungkap Teddy.

Sesuai dengan aturan pemerintah, warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan diminta putar balik. Sementara travel akan dilakukan tindakan represif yaitu berupa penindakan dengan tilang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Derajat mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya adalah ASN TNI, Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

"Kedua swasta disertai dengan surat tugas identitas dan minimal keplek identitas seperti KTP pelaku perjalanan," ujar Irvan.

Lalu non, kendaraan daruat yang boleh melintas di Surabaya saat larangan mudik misal medis, ibu hamil dan keperluan mendadak disertai dengan identitas surat SIKM dari RT RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bontang just now

Welcome to TIMES Bontang

TIMES Bontang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.