TIMES BONTANG, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menggelar razia Pedagang Kali Lima (razia PKL). Razia dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan sekitaran wilayah Kelurahan Tanjung Laut, pada Kamis (10/4/2025).
Menurut Kabid PPUD Satpol PP Bontang, Arianto menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus pada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 Kota Bontang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
"Kami (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap PKL terutama yaitu pedagang makanan, minuman dan street coffe," jelasnya pada Wartawan.
Dari satpol PP di lapangan mendapati puluhan pedagang yang telah melanggar dengan menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan.
"Kali ini kami hanya melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Kami meminta setelah kami himbu agar dapat tertib," ujarnya.
Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha, jika masih belum mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penindakan pengamanan kepada berbagai barang jualan beserta pemiliknya.
Pasalnya trotoar semestinya dimanfaatkan sebagai jalur yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, memisahkan mereka dari lalu lintas kendaraan bermotor, dan meningkatkan kelancaran lalu lintas jalan raya.
“Kami tindak jika imbauan ini tetap tidak dipindahkan,” tutup Kabid PPUD Satpol PP Bontang, Arianto.(*)
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Faizal R Arief |